Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2000 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepengurusan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Organ PDAM terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. 2. Persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas. 3. Hak dan kewajiban pegawai PDAM, termasuk penghasilan, cuti, penghargaan, dan sanksi. 4. Pengaturan mengenai dana pensiun dan keanggotaan dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI). Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban PDAM untuk menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan pembinaan yang dilakukan oleh Bupati terhadap PDAM.

Direksi dan Badan Pengawas PDAM yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya.

(-)