Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 9/2015 · Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2015Tanggal Penetapan:2 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku02 November 2015
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 01) 2. Peraturan Walikota Bandung Nomor 542 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1053 Tahun 2011 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 542 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 49) 3. Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 816 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 28) 4. Peraturan Walikota Bandung Nomor 533 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Bandung Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 802 Tahun 2015 tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Bandung Tahun 2015 5. Peraturan Walikota Bandung Nomor 193 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 813 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 193 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Perubahan ini mempengaruhi berbagai jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Perubahan juga terjadi pada jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan terkait dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal.

(-)