Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Perubahan ini mempengaruhi berbagai jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Perubahan juga terjadi pada jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan terkait dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal.