Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2020 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2103 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 6 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 6 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2020 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah Kota Bogor, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.559.857.207.793,86 dan belanja sebesar Rp2.526.504.949.919,19, menghasilkan surplus sebesar Rp31.356.404.855,67. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp401.802.129.830,52 dan pengeluaran sebesar Rp155.495.608.833,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp246.306.520.997,52. Neraca Pemerintah Kota Bogor mencatat jumlah aset sebesar Rp8.450.865.944.760,55, jumlah kewajiban sebesar Rp119.207.677.738,43, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp8.331.658.267.022,12. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp277.909.444.202,19. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut atas pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

(-)

(-)