Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1977 · Keppres No. 21 Tahun 1977 · Keppres Nomor 21 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA) sesuai dengan beban dan tanggung jawabnya. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada jabatan masing-masing, mulai dari Ketua BEPEKA hingga Verifikatur. Selain itu, bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada BEPEKA dan memiliki penghasilan lebih besar sebelum berlakunya keputusan ini, diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan baru dan lama. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Kepada Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Badan Pemeriksa Keuangan yang pada tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini mempunyai penghasilan yang jumlahnya lebih besar dari penghasilan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara jumlah penghasilan baru dan penghasilan lama. 2. Penghasilan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan yang diperolehnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)