Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 10/2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2008Tanggal Penetapan:2 April 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku04 April 2008
Tanggal Penetapan02 April 2008
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan menciptakan akselerasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Urusan pemerintahan yang dapat diserahkan kepada desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan lain yang dinyatakan sebagai urusan desa oleh peraturan perundang-undangan. Bidang-bidang urusan yang dapat diserahkan meliputi pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri, otonomi desa, perimbangan keuangan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, dan lainnya. Mekanisme penyerahan urusan melibatkan evaluasi oleh pemerintah desa dan BPD, penetapan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD, dan penetapan melalui Peraturan Bupati. Penyerahan urusan disertai dengan penyerahan sarana, prasarana, dan anggaran. Pemerintah kabupaten dapat menambah atau menarik urusan yang diserahkan berdasarkan permintaan desa atau perubahan kebijakan. Desa menetapkan jenis urusan dengan Peraturan Desa setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati.

1. Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini semua Desa sudah menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Desanya.

(-)