Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan menciptakan akselerasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Urusan pemerintahan yang dapat diserahkan kepada desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan lain yang dinyatakan sebagai urusan desa oleh peraturan perundang-undangan. Bidang-bidang urusan yang dapat diserahkan meliputi pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri, otonomi desa, perimbangan keuangan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, dan lainnya. Mekanisme penyerahan urusan melibatkan evaluasi oleh pemerintah desa dan BPD, penetapan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD, dan penetapan melalui Peraturan Bupati. Penyerahan urusan disertai dengan penyerahan sarana, prasarana, dan anggaran. Pemerintah kabupaten dapat menambah atau menarik urusan yang diserahkan berdasarkan permintaan desa atau perubahan kebijakan. Desa menetapkan jenis urusan dengan Peraturan Desa setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati.