Qanun ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Barat, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Qanun ini menentukan proses penyusunan APBK, dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, kemudian dilanjutkan pembuatan RKA SKPK oleh masing-masing SKPK. RKA SKPK ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat rancangan Qanun tentang APBK dan rancangan Perbup tentang penjabaran APBK. Rancangan Qanun dan rancangan Perbup yang telah disusun oleh Bupati kemudian diajukan kepada DPRK untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan bersama. Rancangan Qanun dan rancangan Perbup tersebut kemudian diajukan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota guna dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan rancangan Qanun dan rancangan Perbup sudah sesuai dengan dokumen yang mendukung, dijadikan dasar oleh Bupati untuk menetapkan rancangan Qanun menjadi Qanun tentang APBK dan rancangan Perbup menjadi Perbup tentang penjabaran APBK. Qanun ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPK, sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPK atau Unit SKPK yang merupakan wujud dari pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran belanja dapat sesuai dengan tujuan awal yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD. Qanun ini juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan juga menjadi fokus Qanun ini. Pemisahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan selama Pengelolaan Keuangan Daerah serta meningkatkan kontrol internal Pemerintah Kabupaten. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungiawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Kabupaten yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.