Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 3/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2022Tanggal Penetapan:10 Juni 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku10 Juni 2022
Tanggal Penetapan10 Juni 2022
Tempat PenetapanMeulaboh

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 120) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Barat, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Qanun ini menentukan proses penyusunan APBK, dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, kemudian dilanjutkan pembuatan RKA SKPK oleh masing-masing SKPK. RKA SKPK ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat rancangan Qanun tentang APBK dan rancangan Perbup tentang penjabaran APBK. Rancangan Qanun dan rancangan Perbup yang telah disusun oleh Bupati kemudian diajukan kepada DPRK untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan bersama. Rancangan Qanun dan rancangan Perbup tersebut kemudian diajukan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota guna dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan rancangan Qanun dan rancangan Perbup sudah sesuai dengan dokumen yang mendukung, dijadikan dasar oleh Bupati untuk menetapkan rancangan Qanun menjadi Qanun tentang APBK dan rancangan Perbup menjadi Perbup tentang penjabaran APBK. Qanun ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPK, sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPK atau Unit SKPK yang merupakan wujud dari pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran belanja dapat sesuai dengan tujuan awal yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD. Qanun ini juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan juga menjadi fokus Qanun ini. Pemisahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan selama Pengelolaan Keuangan Daerah serta meningkatkan kontrol internal Pemerintah Kabupaten. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungiawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Kabupaten yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Bupati yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Bupati yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRK dan Bupati yang tidak menyetujui Bersama rancangan Qanun tentang APBK dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.