Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Latar belakangnya adalah tingginya prevalensi perokok di Kota Bandung dan dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum.
2. Larangan merokok, menjual rokok (dengan pengecualian tertentu), mengiklankan, mempromosikan, dan menjadi sponsor produk tembakau di KTR.
3. Kewajiban bagi pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang perokok, meniadakan asbak, memasang tanda larangan merokok, dan memberikan teguran kepada pelanggar.
4. Pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan KTR.
5. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR melalui berbagai kegiatan seperti penyelenggaraan KTR di lingkungan rumah, pemberian penyuluhan, dan pelaporan pelanggaran.