di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN HIBURAN DAN REKREASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 2/2019 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan usaha hiburan dan rekreasi dengan norma agama, budaya, dan kesusilaan masyarakat Pamekasan, karena masih ditemukan praktik hiburan yang bernuansa negatif.
Perubahan meliputi beberapa aspek kunci. Pertama, kewenangan pemerintah daerah diperluas dalam pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan hiburan dan rekreasi. Kedua, peran serta masyarakat diperkuat dalam mengawasi penyelenggaraan hiburan dan rekreasi. Ketiga, terdapat ketentuan mengenai pencabutan izin dan penutupan tempat hiburan dan rekreasi yang melanggar nilai tradisi dan agama. Keempat, diatur prosedur penertiban, penutupan, dan pembinaan tempat usaha hiburan karaoke.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki rekomendasi penyelenggaraan, tanda daftar usaha pariwisata, dan/atau izin keramaian bagi penyelenggara hiburan dan rekreasi. Jenis usaha hiburan dan rekreasi yang diatur meliputi gelanggang olah raga, gelanggang seni, arena permainan, spa, salon, taman rekreasi, karaoke keluarga, dan jasa impresariat/promotor. Penyediaan fasilitas harus memenuhi standar tertentu, termasuk fasilitas bersuci, beribadah, makanan dan minuman halal, serta suasana yang aman dan nyaman. Terdapat larangan khusus terkait usaha karaoke, seperti larangan melanggar kesusilaan, keamanan, dan menyediakan minuman beralkohol.
Pengusaha memiliki kewajiban untuk menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, memberikan kenyamanan dan keamanan, serta mematuhi ketentuan dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pengusaha juga dilarang mengalihkan tanda daftar usaha pariwisata tanpa persetujuan Bupati, melakukan perubahan nama usaha tanpa persetujuan, menjalankan usaha yang tidak sesuai peruntukannya, dan menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan atau perjudian.