Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 2/2012 · Perda Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 April 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 April 2012
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bangli Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah di Kabupaten Bangli Tahun 2010 Nomor 29).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangli sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana. Pembentukan BPBD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPBD memiliki tugas pokok menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan pengungsi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (instansi pemerintah dan masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan memiliki tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana menyelenggarakan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tugas dan fungsi penanggulangan bencana pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dialihkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 2. Pembiayaan, perlengkapan, personalia dan data (P3D) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dialihkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 3. Pejabat pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang melaksanakan tugas penanganan bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)