Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangli sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana. Pembentukan BPBD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
BPBD memiliki tugas pokok menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan pengungsi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (instansi pemerintah dan masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan memiliki tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana menyelenggarakan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.