Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 7/2017 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2017Tanggal Penetapan:20 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku20 Agustus 2017
Tanggal Penetapan20 Agustus 2017
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.004.084.557.599,07 dan belanja sebesar Rp. 3.244.665.911.398,88, menghasilkan defisit sebesar Rp. (240.581.353.799,81). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 319.633.041.655,59. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.202.697.186.238,73, kewajiban sebesar Rp. 69.642.697.299,61, dan ekuitas dana sebesar Rp. 4.133.054.488.939,12. Laporan Operasional mencatat surplus operasi sebesar Rp. 567.919.447.972,60. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 79.119.448.840,78. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 4.133.054.488.939,12. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)