Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPP TVRI 1/2026 · Peraturan LPP TVRI No. 1 Tahun 2026 · Peraturan LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2026Tanggal Penetapan:5 Maret 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku06 Maret 2026
Tanggal Penetapan05 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan daya saing Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di pasar periklanan nasional serta memperkuat kemitraan strategis dengan agensi dan mitra kerja sama jasa penyiaran. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada LPP TVRI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian besaran variabel tarif jasa penyiaran, khususnya pada faktor penyesuai pengurang dalam formula penghitungan tarif. Perubahan ini meliputi penyesuaian variabel untuk jasa penyiaran program (nasional, internasional, dan stasiun penyiaran) serta jasa penyiaran spot iklan. Penyesuaian dilakukan terhadap indeks jenis program, faktor penambah (seperti harga agenda event, harga program spesial, dan harga luar biasa), serta faktor pengurang berdasarkan nilai pembelian dan kondisi khusus bagi kementerian/lembaga pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

(-)