Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 4/2021 · Perda Kabupaten Kaur No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2021Tanggal Penetapan:29 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku30 September 2021
Tanggal Penetapan29 September 2021
Tempat PenetapanKaur Selatan

Berdasarkan pasal 2 ayat (2) mengenai jenis pajak Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang ada sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka perlu segera disesuaikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah Pajak Parkir sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang diselenggarakan oleh swasta, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti parkir oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, kedutaan asing (asas timbal balik), dan lainnya yang diatur lebih lanjut. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Masa Pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, tata cara pembetulan ketetapan pajak, keberatan dan banding, ketentuan pemeriksaan, instansi pemungut, pemberian insentif kepada instansi pemungut, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak parkir yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak parkir terutang yang tidak atau kurang dibayar.