Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Bandar Lampung. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta melakukan pinjaman. Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga. Penerimaan dan pengeluaran daerah harus dianggarkan dalam APBD. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, serta kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah juga termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah.
Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan menyusun dan mengajukan rancangan APBD, menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak. Sebagian kekuasaan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk Bendahara Umum Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.