Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 1/2022 · Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2022Tanggal Penetapan:28 Januari 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku28 Januari 2022
Tanggal Penetapan28 Januari 2022
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2008 Nomor 04 Seri A Nomor 04) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2012 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Bandar Lampung. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta melakukan pinjaman. Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga. Penerimaan dan pengeluaran daerah harus dianggarkan dalam APBD. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, serta kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah juga termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan menyusun dan mengajukan rancangan APBD, menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak. Sebagian kekuasaan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk Bendahara Umum Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

(-)

(-)