Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2020Tanggal Penetapan:29 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku29 Juli 2020
Tanggal Penetapan29 Juli 2020
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, khususnya terkait air minum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mengelola sumber daya air secara efektif demi kemakmuran rakyat, menyediakan pelayanan air minum yang layak sebagai bagian dari pelayanan publik, dan menetapkan dasar hukum untuk pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya meliputi batasan yang jelas tentang hak dan kewajiban pihak terkait, sistem penyelenggaraan air minum yang layak, serta perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: * **Kewenangan**: Dinas/UPTD berhak mengatur sistem pelayanan air minum, menerima atau menolak permintaan pelanggan, menagih retribusi, memeriksa jaringan pipa, membongkar instalasi ilegal, dan melakukan pemutusan sambungan. * **Kewajiban**: Dinas/UPTD wajib memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, membantu pelanggan memahami hak dan kewajiban, menerima pengaduan, memperbaiki saluran distribusi, mengganti meter air yang rusak, dan memberikan informasi terkait pelayanan. * **Hak Pelanggan**: Menerima pelayanan air minum yang berkualitas, meminta pengujian tagihan, mengajukan pengaduan, dan meminta penggantian meter air yang rusak. * **Kewajiban Pelanggan**: Menjaga sarana dan prasarana, mematuhi peraturan, membayar retribusi, melaporkan kerusakan atau pelanggaran, dan bertanggung jawab atas instalasi di properti mereka. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan seperti penyadapan ilegal, perusakan fasilitas, dan penjualan air minum tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau ganti rugi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 (larangan terkait penyadapan ilegal, perusakan fasilitas, dll.) dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau ganti rugi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemutusan sementara sambungan, pemutusan tetap sambungan, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).