Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 15/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Latar belakang perubahan ini adalah karena Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum dapat memenuhi jangka waktu realisasi penyertaan modal yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 diundangkan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan jangka waktu realisasi penyertaan modal dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011, yang mengatur bahwa penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi.

(-)

(-)