Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 20/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 20 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2019Tanggal Penetapan:28 November 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku28 November 2019
Tanggal Penetapan28 November 2019
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Karya Boyolali Menjadi Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Aneka Karya Boyolali menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Karya Boyolali. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas pelayanan kepada masyarakat, mendorong perdagangan dan perindustrian yang efektif dan efisien, serta memperoleh keuntungan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti nama, bentuk hukum, tempat kedudukan, kegiatan usaha (perdagangan obat-obatan, percetakan, pertokoan, perbengkelan, usaha sarana produksi, SPBU, dan lainnya), modal dasar (Rp100.000.000.000,00 dengan komposisi modal daerah minimal 51%), saham, organ perusahaan (RUPS, Komisaris, Direksi) beserta tugas dan wewenangnya, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan (Rencana Bisnis 5 tahunan dan rencana kerja anggaran tahunan), tahun buku dan penggunaan laba (pembagian laba bersih setelah pajak), prinsip pengelolaan (peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik), pembubaran dan likuidasi, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Selama proses perubahan bentuk badan hukum PT Aneka Karya Boyolali belum selesai, maka PT Aneka Karya Boyolali tetap beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selama proses perubahan bentuk belum selesai, Komisaris, Direksi, dan karyawan PT Aneka Karya Boyolali masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Komisaris dan Direksi PT Aneka Karya Boyolali yang diangkat dan melaksanakan tugas dan fungsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. 4. Segala tindakan hukum Direksi PT Aneka Karya Boyolali selama proses perubahan menjadi PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 5. Segala hak dan kewajiban PT Aneka Karya Boyolali yang sudah ada menjadi hak dan kewajiban PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Seluruh kekayaan/aset PT Aneka Karya Boyolali yang sudah ada menjadi kekayaan/aset PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 7. Pegawai PT Aneka Karya Boyolali yang sudah ada menjadi pegawai PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)