Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 6/2021 · Permenperin No. 6 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2021Tanggal Penetapan:8 Februari 2021
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPetunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku24 Februari 2021
Tanggal Penetapan08 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Perindustrian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015. Tujuan evaluasi SAKIP adalah untuk memperoleh informasi terkait implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan SAKIP, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi SAKIP periode sebelumnya.

Evaluasi SAKIP dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat Jenderal, yang membentuk tim evaluasi. Tim evaluasi bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal dan harus memenuhi kompetensi terkait konsep SAKIP, manajemen kinerja, dan evaluasi SAKIP. Evaluasi dilaksanakan terhadap unit kerja eselon I dan II, unit pelaksana teknis, dan unit pendidikan. Unit yang dievaluasi wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan.

Ruang lingkup evaluasi meliputi kegiatan evaluasi terhadap perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, serta pencapaian kinerja. Tahapan evaluasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi. Hasil evaluasi dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang dikomunikasikan kepada pimpinan unit kerja terkait dan ditembuskan kepada Menteri atau pejabat terkait. Menteri menyampaikan ikhtisar LHE kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Unit kerja eselon I menindaklanjuti rekomendasi dalam LHE, dan Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut tersebut.

(-)

(-)