di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pengesahan Nairobi International Convention on the Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2020 · PERPRES No. 80 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi hak asasi dan hak konstitusional warga negara dalam menjamin keselamatan pelayaran dari ancaman kerangka kapal yang dapat membahayakan lingkungan laut. Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007, diadopsi untuk mengatur tanggung jawab dan ganti rugi terkait penyingkiran kerangka kapal, memberikan kepastian hukum, dan menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan Konvensi Internasional Nairobi sebagai dasar hukum di Indonesia, yang mencakup pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi dalam penyingkiran kerangka kapal. Salinan naskah asli konvensi dalam berbagai bahasa dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian integral dari peraturan ini.