Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 2/2006 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2006Tanggal Penetapan:22 April 2006
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku22 April 2006
Tanggal Penetapan22 April 2006
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 02 Tahun 2006 ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang pembentukan BUMD ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik di bidang ekonomi, serta menggerakkan perekonomian rakyat di kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Pembentukan BUMD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

BUMD ini didirikan dengan maksud meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan sumber daya alam (termasuk migas), pembukaan lapangan kerja, penguasaan teknologi, manajerial, dan keuangan, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Perseroan mencakup eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, pengelolaan dan penjualan barang dagangan, pengembangan usaha di bidang perikanan, peternakan, pertanian, pariwisata, telekomunikasi, energi, jasa keuangan, asuransi, perbankan, dan jenis usaha lain yang sah. Modal dasar BUMD bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 10.000.000.000,-. Organ BUMD terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMD, dan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

1. Dengan didirikannya Perseroan ini menugaskan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil langkah-langkah strategis penataan Perusahaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)