Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 1/2024 · Perda Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2024Tanggal Penetapan:18 April 2024
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku18 April 2024
Tanggal Penetapan18 April 2024
Tempat PenetapanKisaran

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro serta Ekonomi Kreatif di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah peran strategis Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam pengembangan sektor ini agar berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Usaha Mikro berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
  2. Pemberdayaan Usaha Mikro melalui basis data tunggal, penyediaan tempat promosi di infrastruktur publik (minimal 30%), pengelolaan terpadu, fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah (minimal 40%), pelatihan sistem aplikasi laporan keuangan, dan pemeliharaan fasilitas utama dan penunjang.
  3. Pengembangan Usaha Mikro dalam bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi.
  4. Penyediaan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro melalui subsidi, penjaminan, dan pinjaman.
  5. Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui pengembangan pelaku ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi kreatif.
  6. Pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Pelaku Ekonomi Kreatif.
  7. Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Pelaku Ekonomi Kreatif.
  8. Penyelenggaraan Inkubasi bagi Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
  9. Kemitraan antara Usaha Mikro dan usaha besar/menengah.
  10. Partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.

1. Seluruh sektor usaha di Daerah yang sudah menerapkan kriteria Usaha Mikro wajib menyesuaikan perubahan kriteria Usaha Mikro. 2. Semua penyedia tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik yang telah beroperasi dan belum memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen) wajib memenuhi 30% (tiga puluh persen).

(-)