Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2010 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku01 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001 Nomor 90 Seri A.3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa usaha restoran memberikan manfaat ekonomis dan Pajak Restoran merupakan kewenangan Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran, kecuali penyedia layanan makan minum dengan omzet kurang dari Rp. 100.000,00 per hari. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. - **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. - **Wilayah Pemungutan:** Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Karanganyar. - **Masa Pajak:** Masa pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - **Pemungutan Pajak:** Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. - **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Terdapat ketentuan mengenai angsuran dan penundaan pembayaran pajak. - **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.