Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2014 · Perpu No. 1 Tahun 2014 · Perpu Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2014Tanggal Penetapan:2 Oktober 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2014
Tanggal Penetapan02 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5586)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis, langsung oleh rakyat, dan memperbaiki permasalahan dalam pemilihan langsung sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menghormati kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung melalui DPRD telah ditolak oleh rakyat dan menimbulkan kegentingan yang memaksa.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemilihan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan. Calon harus mengikuti Uji Publik dan memenuhi persyaratan tertentu. Pemilihan dilakukan melalui dua tahapan: persiapan dan penyelenggaraan. KPU wajib melaporkan setiap tahapan kepada DPRD dan pemerintah terkait. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan.

1. Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan pada tahun 2015 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Bagi daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pemilihan, tahapan Pemilihan yang sedang berjalan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 3. Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. 4. Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan tahun 2020. 5. Dalam hal Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diselenggarakan karena tidak terdapat calon yang mendaftar maka diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai terpilihnya Gubernur, Bupati, dan Walikota pada tahun 2020. 6. Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2019 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2020. 7. Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020. 8. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berakhir masa jabatan tahun 2016 dan tahun 2017 diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, Bupati, dan Walikota yang definitif pada tahun 2018. 9. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berakhir masa jabatan tahun 2019, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, Bupati, dan Walikota yang definitif pada tahun 2020.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.