Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTAMBANGAN, ENERGI DAN LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 8/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan HidupPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTAMBANGAN, ENERGI DAN LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2005 ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran tugas, mutu, dan pelayanan masyarakat melalui pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan, Energi, dan Lingkungan Hidup. Dinas ini merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam urusan pertambangan, energi, dan lingkungan hidup, termasuk pembantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan dokumentasi, penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, pemantauan, pengendalian, pengelolaan administrasi umum, serta pembinaan UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pertambangan (dengan Seksi Pertambangan Umum dan Seksi Sumberdaya Mineral), Bidang Energi (dengan Seksi Pengembangan Energi Listrik dan Seksi Pemanfaatan Energi Listrik), Bidang Lingkungan Hidup (dengan Seksi Pengkajian Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup serta Seksi Pengendalian Dampak Lingkungan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) merupakan unsur pelaksana teknis operasional yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai keahlian masing-masing dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas atau UPTD. Dalam pelaksanaan tugas, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi wajib diterapkan. Uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing pemangku jabatan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)