Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 8/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:9 September 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku09 September 2015
Tanggal Penetapan09 September 2015
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data kependudukan, dan pengawasan. 3. Prosedur pendaftaran penduduk, termasuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (WNI dan WNA), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. 4. Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. 5. Ketentuan mengenai data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, jenis dokumen, penerbitan, pembetulan, pembatalan, dan perlindungan data.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan pindah datang bagi Orang Asing dikenai denda sebesar Rp 300.000. 2. Pejabat Instansi Pelaksana yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan denda paling banyak Rp 10.000.000,00. 3. Penduduk yang memalsukan dokumen dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 4. Orang yang memanipulasi Data Kependudukan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00. 5. Orang yang mengakses database kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00. 6. Pejabat yang melakukan pungutan biaya dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00. 7. Orang yang mencetak/menerbitkan/mendistribusikan Dokumen Kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00. 8. Penduduk yang mendaftar lebih dari satu KK atau memiliki lebih dari satu KTP dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00.