Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading and Logistic (PT. PATRALOG). Perubahan tersebut terletak pada penambahan kegiatan perseroan. Selain pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan perdagangan ekspor impor hasil bumi, PT. PATRALOG juga bergerak di bidang jasa angkutan yang melintas di atas Sungai Musi yang termasuk dalam wilayah kota. Jasa angkutan ini meliputi angkutan batubara, karet, semen, pupuk, gas LPG, bahan bakar minyak, dan minyak CPO. Untuk menunjang kegiatan tersebut, PT. PATRALOG dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang menguntungkan daerah. Kegiatan perseroan harus dilakukan secara profesional, mandiri, akuntabel, transparan, dan berdasarkan kemitraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan lain selain yang disebutkan akan diatur dalam Peraturan Walikota.