di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Udang
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 26/2023 · Permen KKP No. 26 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pengolahan udang. KKNI diterapkan pada jenjang kualifikasi 1 (operator) hingga jenjang kualifikasi 6 (manajer umum). Penerapan KKNI ini bertujuan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan akan melakukan evaluasi terhadap KKNI bidang pengolahan udang paling sedikit satu kali dalam lima tahun.