di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 20/2011 · Perda Kota Ternate No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah mengenai retribusi daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Ternate. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir.
Retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan dan jenis kendaraan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan, serta ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah tempat fasilitas parkir disediakan. Masa retribusi adalah 1 bulan, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus di tempat pelayanan, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% per bulan.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar retribusi terutang tepat waktu atau kurang membayar. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dapat dihapus dengan keputusan Walikota.
Instansi/SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, paling tinggi sebesar 5% dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.