di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 15/2024 · Perda Kota Salatiga No. 15 Tahun 2024 · Perda Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2024 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.047.089.121.157,00. APBD ini terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.011.082.764.640,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Belanja Daerah: Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.047.089.121.157,00, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp36.006.356.517,00, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan Dana Cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan Pinjaman Daerah, penerimaan kembali pemberian Pinjaman Daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan Dana Cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian Pinjaman Daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.
Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp36.006.356.517,00, yang akan ditutup dengan pembiayaan neto.