Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis melalui keterbukaan informasi publik, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, dan meningkatkan daya tanggap badan publik terhadap pentingnya keterbukaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewajiban Badan Publik:** Badan Publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien. Badan Publik juga wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
2. **Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi:** Masyarakat berhak memperoleh informasi publik dan mengajukan permintaan informasi, serta wajib menggunakan informasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
3. **Informasi yang Wajib Disediakan:** Badan Publik wajib menyediakan informasi secara berkala, serta-merta (jika mengancam hajat hidup orang banyak), dan setiap saat (daftar informasi publik, hasil keputusan, kebijakan, rencana kerja, perjanjian, dll.).
4. **Informasi yang Dikecualikan:** Peraturan ini juga mengatur informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, atau mengungkap rahasia pribadi.
5. **Mekanisme Memperoleh Informasi:** Diatur mekanisme pengajuan permintaan informasi, penyampaian pemberitahuan oleh Badan Publik, dan perpanjangan waktu pemberian informasi.
6. **Keberatan dan Penyelesaian Sengketa:** Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan jika permintaan informasi ditolak atau tidak ditanggapi dengan baik. Jika keberatan tidak memuaskan, sengketa dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi.