Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2009 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp.683.442.606.322, belanja sebesar Rp.707.814.473.138, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(24.371.866.816). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.104.315.442.995 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.911.220.746, menghasilkan surplus sebesar Rp.91.404.222.249.
  2. Neraca per 31 Desember 2008, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.396.623.676.358, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.444.029.324, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.383.179.647.034.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2008, dengan saldo kas awal Rp. 80.171.388.702, arus kas dari aktivitas operasi Rp. 155.809.106.368, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan Rp. (180.180.973.184), arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. 11.345.163.547, arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. 10.808.729.657, dan saldo kas akhir Rp. 77.953.415.090.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)