Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 1961 tentang Penyaluran Barang-Barang Dan Bahan-Bahan Pokok Keperluan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PP 140/1961 · PP No. 140 Tahun 1961 · PP Nomor 140 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 1961Tanggal Penetapan:22 April 1961
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyaluran Barang-Barang Dan Bahan-Bahan Pokok Keperluan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 1961
Tanggal Penetapan22 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyaluran barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin menuju Sosialisme Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan peredaran dan perlengkapan barang-barang keperluan hidup rakyat dapat terselenggara dengan baik, dengan memberikan peran utama kepada koperasi sebagai penyalur utama.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perkumpulan koperasi menjadi penyalur utama barang-barang dan bahan-bahan pokok. Jika koperasi belum dapat melaksanakan peran ini, badan atau perusahaan lain dapat ditunjuk sebagai penyalur. Penyaluran barang-barang ini diatur oleh Kantor Inspeksi Perdagangan Dalam Negeri atas usul Badan Penggerak Koperasi setempat. Barang-barang yang disalurkan meliputi beras, garam, gula pasir, ikan asin, minyak tanah, sabun, minyak kelapa, tekstil, dan batik. Penyaluran barang harus dilakukan dengan pembayaran tunai dan ditebus dalam waktu 15 hari setelah pemberitahuan diterima.

1. Semua ketentuan tentang penyaluran barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat yang telah ada disesuaikan dengan peraturan ini. 2. Pelaksanaan dari peraturan ini dijalankan dengan suatu keputusan bersama dari Menteri Perdagangan dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.

(-)