di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 1961 tentang Penyaluran Barang-Barang Dan Bahan-Bahan Pokok Keperluan Rakyat
Juga dikenal sebagai: PP 140/1961 · PP No. 140 Tahun 1961 · PP Nomor 140 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyaluran barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin menuju Sosialisme Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan peredaran dan perlengkapan barang-barang keperluan hidup rakyat dapat terselenggara dengan baik, dengan memberikan peran utama kepada koperasi sebagai penyalur utama.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perkumpulan koperasi menjadi penyalur utama barang-barang dan bahan-bahan pokok. Jika koperasi belum dapat melaksanakan peran ini, badan atau perusahaan lain dapat ditunjuk sebagai penyalur. Penyaluran barang-barang ini diatur oleh Kantor Inspeksi Perdagangan Dalam Negeri atas usul Badan Penggerak Koperasi setempat. Barang-barang yang disalurkan meliputi beras, garam, gula pasir, ikan asin, minyak tanah, sabun, minyak kelapa, tekstil, dan batik. Penyaluran barang harus dilakukan dengan pembayaran tunai dan ditebus dalam waktu 15 hari setelah pemberitahuan diterima.