Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan.
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, peninjauan tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, dan pemanfaatan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi serta sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.