Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Juga dikenal sebagai: PP 27/2025 · PP No. 27 Tahun 2025 · PP Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2025Tanggal Penetapan:5 Juni 2025
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2025
Tanggal Penetapan05 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola Ekosistem Mangrove di Indonesia yang memiliki manfaat ekologis dan sosial ekonomi yang signifikan. Ekosistem Mangrove berfungsi sebagai pengendali abrasi, habitat keanekaragaman hayati, dan penyimpan karbon. Namun, ekosistem ini rentan terhadap kerusakan akibat konversi lahan dan pencemaran. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan dan pengelolaan yang berkelanjutan dan terintegrasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan Ekosistem Mangrove. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di kawasan mangrove.

(-)

1. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan Persetujuan Lingkungan.