Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 1/2014 · Perda Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2014
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 menetapkan anggaran daerah untuk tahun tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

Anggaran Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.698.968.440.603,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.794.968.440.603,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Terdapat defisit sebesar Rp. (96.000.000.000,00), yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 104.000.000.000,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp. 96.000.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur kriteria terkait dengan Belanja dalam kategori darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD atau Perubahan APBD.

(-)

(-)