Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku27 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tuntutan ganti kerugian keuangan dan barang daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah melalui peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) oleh Bupati untuk memproses penyelesaian kerugian daerah. 2. Pelimpahan kewenangan penyelesaian kerugian daerah dari Bupati kepada Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah, kecuali jika kerugian dilakukan oleh Kepala BPKAD atau Pejabat Negara. 3. Prosedur penyelesaian kerugian daerah melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). 4. Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian daerah. 5. Tata cara penentuan nilai kerugian barang daerah berdasarkan nilai buku atau nilai wajar. 6. Prosedur penagihan dan penyetoran ganti kerugian daerah ke Kas Daerah. 7. Ketentuan mengenai kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti rugi.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya. 3. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Atasan Langsung/Kepala Perangkat Daerah/Kepala BPKAD/ Inspektur tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa hukuman disiplin atau pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.