Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7.B Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7.B Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 7.B/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 7.B Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7.B Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2014Tanggal Penetapan:25 September 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku25 September 2014
Tanggal Penetapan25 September 2014
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya. Perubahan ini dilakukan karena Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pasal 5 mengenai Ketentuan Peralihan dihapus karena bertentangan dengan prinsip bahwa pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh berupa delegasi blanko. Pasal 6 mengenai Ketentuan Penutup diubah dengan menghilangkan kata 'dapat' agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)