Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1976 tentang Mengesahkan Perubahan-Perubahan (Amandements) Terhadap Ketentuan Pasal-Pasal 10, 16, 17, 18, 20, 28, 31, dan 32 Konvensi Imco

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1976 · Keppres No. 45 Tahun 1976 · Keppres Nomor 45 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1976Tanggal Penetapan:25 Oktober 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Perubahan-Perubahan (Amandements) Terhadap Ketentuan Pasal-Pasal 10, 16, 17, 18, 20, 28, 31, dan 32 Konvensi Imco
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1976
Tanggal Penetapan25 Oktober 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan-perubahan terhadap ketentuan Pasal-pasal 10, 16, 17, 18, 20, 28, 31, dan 32 dari Konvensi IMCO. Latar belakang dari keputusan ini adalah partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam Sidang Luar Biasa Assembly IMCO kelima yang diadakan pada tanggal 16-18 Oktober 1974, di mana usulan perubahan tersebut diterima. Pemerintah Indonesia tidak memiliki keberatan untuk mengesahkan perubahan ini, yang menunjukkan komitmen terhadap kerjasama internasional dalam bidang maritim. Keputusan ini menetapkan bahwa perubahan tersebut disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)