Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 2/2017 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2017Tanggal Penetapan:6 Maret 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku07 Maret 2017
Tanggal Penetapan06 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan melimpahkan wewenang pemberian izin prinsip/izin investasi penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Mandalika. Pelimpahan ini mencakup penerbitan izin prinsip, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, serta pembatalan dan pencabutan izin di KEK Mandalika. Kewenangan ini dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di KEK Mandalika. Kepala Administrator harus memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM dan instansi terkait. Pelaporan penyelenggaraan PTSP dan perkembangan realisasi penanaman modal harus dilakukan setiap enam bulan kepada Kepala BKPM.

  • BKPM dapat memproses izin prinsip/izin investasi, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Mandalika, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)