Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 25/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 25/PERMEN-KP/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2012Tanggal Penetapan:16 September 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 September 2012
Tanggal Penetapan16 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) pejabat struktural di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan tertib administrasi kepegawaian ketika pejabat struktural berhalangan tetap atau sementara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan, tata cara pengusulan, pengangkatan/penunjukan, kewenangan, dan pemberhentian Plt dan Plh. Persyaratan meliputi jabatan, pangkat, golongan/ruang, kemampuan, penilaian prestasi kerja, dan tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Tata cara pengusulan melibatkan atasan langsung dan pejabat yang berwenang. Kewenangan Plt dan Plh terbatas pada pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang diemban, tanpa kewenangan mengambil keputusan yang bersifat mengikat, seperti pembuatan penilaian prestasi kerja, penetapan hukuman disiplin, atau keputusan di bidang administrasi kepegawaian dan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Plt dan Plh tidak mendapat tunjangan jabatan struktural dalam kedudukannya sebagai Plt atau Plh.

(-)

(-)