Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1964 tentang Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1960 Bagi Anggota Militer Sukarela Untuk Menentukan Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 8/1964 · PP No. 8 Tahun 1964 · PP Nomor 8 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBerlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1960 Bagi Anggota Militer Sukarela Untuk Menentukan Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 tentang masa kerja yang dihitung untuk pensiun, berlaku juga untuk anggota Militer Sukarela.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas penerapan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960, yang mengatur penghargaan masa kerja di sektor swasta untuk menentukan pensiun, kepada anggota Militer Sukarela. Dengan demikian, masa kerja di sektor swasta yang sebelumnya tidak diperhitungkan kini dapat diakui dalam penetapan pensiun bagi anggota Militer Sukarela. Peraturan ini juga mengatur bahwa iuran pensiun tidak akan dipungut kembali untuk masa kerja yang telah dibayar iuran pensiun sebelumnya. Selain itu, perhitungan jumlah iuran pensiun didasarkan pada gaji yang diterima selama masa kerja terkait, jika belum atau tidak membayar iuran.

1. Dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini diundangkan, perhitungan masa kerja untuk pensiun dapat dilakukan berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No. 2 tahun 1959 apabila hal itu menguntungkan bagi yang bersangkutan.

(-)