Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pertanian di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah kondisi geografis yang mendukung potensi pertanian, perlunya ketahanan pangan, dan tantangan perubahan iklim serta alih fungsi lahan. Tujuannya adalah mengembangkan sektor pertanian yang strategis dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah dalam mengatur lahan pertanian, mengembangkan prasarana, mengawasi sarana, memberikan penyuluhan, dan mengalokasikan anggaran.
- Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui penyediaan prasarana, kepastian usaha, pengendalian harga, penghapusan biaya tinggi, fasilitasi ganti rugi gagal panen, penyelenggaraan sistem peringatan dini, dan fasilitasi asuransi pertanian. Pemberdayaan juga dilakukan melalui peningkatan pendidikan, penyuluhan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan pembiayaan, akses informasi, dan penguatan kelembagaan petani.
- Ketersediaan lahan pertanian melalui konsolidasi dan jaminan luasan lahan, pengendalian alih fungsi lahan, dan pemanfaatan lahan terlantar.
- Pengembangan prasarana pertanian seperti embung, jalan usaha tani, optimasi lahan, pencetakan sawah baru, pengembangan SRI, dan pelayanan pembiayaan pertanian.
- Pengawasan penggunaan sarana pertanian seperti benih, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian.
- Pengembangan Sistem Pertanian Organik (SPO) untuk pertanian berwawasan lingkungan.
- Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian.
- Asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen.
- Pertanian berkelanjutan dengan prinsip pengelolaan produktivitas lahan, pemanfaatan lahan dengan pengelolaan waktu tanam, peningkatan pendapatan petani, optimalisasi SPO, dan membangun kemandirian petani.
- Perizinan usaha pertanian.
- Ketersediaan pangan.
- Sistem informasi pertanian.
- Peran serta masyarakat.