Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2020 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pertanian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pertanian di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah kondisi geografis yang mendukung potensi pertanian, perlunya ketahanan pangan, dan tantangan perubahan iklim serta alih fungsi lahan. Tujuannya adalah mengembangkan sektor pertanian yang strategis dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah dalam mengatur lahan pertanian, mengembangkan prasarana, mengawasi sarana, memberikan penyuluhan, dan mengalokasikan anggaran.
  2. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui penyediaan prasarana, kepastian usaha, pengendalian harga, penghapusan biaya tinggi, fasilitasi ganti rugi gagal panen, penyelenggaraan sistem peringatan dini, dan fasilitasi asuransi pertanian. Pemberdayaan juga dilakukan melalui peningkatan pendidikan, penyuluhan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan pembiayaan, akses informasi, dan penguatan kelembagaan petani.
  3. Ketersediaan lahan pertanian melalui konsolidasi dan jaminan luasan lahan, pengendalian alih fungsi lahan, dan pemanfaatan lahan terlantar.
  4. Pengembangan prasarana pertanian seperti embung, jalan usaha tani, optimasi lahan, pencetakan sawah baru, pengembangan SRI, dan pelayanan pembiayaan pertanian.
  5. Pengawasan penggunaan sarana pertanian seperti benih, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian.
  6. Pengembangan Sistem Pertanian Organik (SPO) untuk pertanian berwawasan lingkungan.
  7. Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian.
  8. Asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen.
  9. Pertanian berkelanjutan dengan prinsip pengelolaan produktivitas lahan, pemanfaatan lahan dengan pengelolaan waktu tanam, peningkatan pendapatan petani, optimalisasi SPO, dan membangun kemandirian petani.
  10. Perizinan usaha pertanian.
  11. Ketersediaan pangan.
  12. Sistem informasi pertanian.
  13. Peran serta masyarakat.

(-)

1. Setiap Orang yang melakukan usaha Pertanian namun tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan Sanksi Administrasi. 2. Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan Sanksi Administrasi. 3. Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penutupan sementara; d. pencabutan izin; e. pembatalan izin; f. pembongkaran bangunan; g. pemulihan fungsi lahan; h. pencabutan insentif; dan/atau i. denda administratif.