di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 3/2012 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Banyuasin. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial warga negara, kualitas hidup, dan menangani permasalahan kesejahteraan sosial.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, melakukan koordinasi program, memberikan izin pengumpulan sumbangan, melestarikan nilai kepahlawanan, menyusun perencanaan bidang sosial, mengembangkan sistem informasi kesejahteraan sosial, mengidentifikasi sasaran penanggulangan masalah sosial, mendayagunakan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan melakukan pengawasan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial sebagai stimulan, melestarikan nilai kepahlawanan, dan memelihara Taman Makam Pahlawan.
Ruang Lingkup Pelayanan Kesejahteraan Sosial:
Pelayanan kesejahteraan sosial meliputi kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta masalah kesejahteraan sosial lainnya.
Pelayanan Kesejahteraan Sosial untuk berbagai PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial):
Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mendukung upaya pemerintah daerah. Setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada pemerintah daerah. Setiap orang atau lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang atau barang wajib memperoleh izin dari Bupati.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.