di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1973 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Untuk Tahun 1973/1974
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1973 · Keppres No. 19 Tahun 1973 · Keppres Nomor 19 Tahun 1973
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1973 menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1973/1974. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadat haji. Ongkos Naik Haji ditetapkan berbeda untuk perjalanan dengan kapal laut dan kapal udara. Untuk kapal laut, biaya ditetapkan sebesar Rp. 424.000, termasuk uang bekal kembali dan dana untuk kepentingan umat Islam. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan batas waktu pendaftaran dan pembayaran awal pada 15 Juli 1973. Jika calon jemaah tidak dapat melunasi biaya hingga batas waktu yang ditentukan, keberangkatan mereka akan dibatalkan dengan pengembalian dana setelah dipotong biaya administrasi. Ketentuan serupa berlaku untuk perjalanan dengan kapal udara, dengan biaya sebesar Rp. 446.000 dan batas waktu pendaftaran hingga 15 September 1973. Jumlah jemaah haji yang dapat diberangkatkan dengan kapal laut dibatasi hingga 16.000 orang, dan selebihnya dapat menggunakan kapal udara dengan biaya tambahan.