di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kroasia Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Juga dikenal sebagai: Keppres 89/1998 · Keppres No. 89 Tahun 1998 · Keppres Nomor 89 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang antara kedua negara. Kerjasama ini mencakup bidang ekonomi dan teknik yang akan ditentukan lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Para pihak sepakat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mendorong kerjasama, termasuk pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi serta tenaga ahli. Selain itu, kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kerjasama ini akan dimiliki bersama dan diatur pembagian royaltinya. Untuk memantau pelaksanaan persetujuan ini, dibentuk Komisi Bersama yang akan bertemu sesuai kebutuhan. Persetujuan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis kecuali diakhiri oleh salah satu pihak.