Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang PEMBANGUNAN KEBUN KEMITRAAN UNTUK MASYARAKAT DISEKITAR PERKEBUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 12/2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBANGUNAN KEBUN KEMITRAAN UNTUK MASYARAKAT DISEKITAR PERKEBUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana kondusif di bidang perkebunan, mewujudkan usaha perkebunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran semua stakeholder. Tujuannya adalah menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat, perusahaan perkebunan, dan Pemerintah Daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas lahan, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, serta meningkatkan penerimaan negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan kemitraan usaha perkebunan yang dilaksanakan dalam bentuk kerjasama antara petani pekebun atau koperasi dengan Perusahaan Perkebunan Besar. Bentuk kerjasama dapat berupa kemitraan inti-plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, program revitalisasi perkebunan, atau bentuk lain yang disepakati. Perusahaan Perkebunan Besar memiliki kewajiban membangun Kebun Kemitraan minimal 20% dari total luas lahan yang dapat diusahakan, membina petani peserta, menampung hasil Kebun Kemitraan, serta melaksanakan kemitraan yang sinergis. Petani Peserta berhak memperoleh Kebun Kemitraan, sertifikat hak milik setelah lunas, bimbingan, jaminan penampungan hasil, serta memanfaatkan fasilitas usaha tani. Mereka berkewajiban menyerahkan lahan, menjadi anggota kelompok tani dan koperasi, menandatangani perjanjian, mengusahakan kebun dengan baik, menjaga mutu produksi, mematuhi kewajiban pembayaran kredit, membayar PBB, serta menjaga ketertiban dan keamanan.

Pemerintah Daerah bertugas memfasilitasi Perusahaan Perkebunan Besar dalam perizinan, pengembangan Kebun Mitra, mengawasi pemanfaatan perizinan, serta memfasilitasi kerjasama kemitraan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan mencabut kepesertaan petani serta menetapkan penggantinya.

(-)

1. Perusahaan Perkebunan Besar yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran. 2. Petani Peserta yang melanggar ketentuan Pasal 18, 22 ayat (1), dan 25 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak sebagai Petani Peserta. 3. Perusahaan Perkebunan Besar yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d dan Pasal 25 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin perusahaan atau denda paling tinggi Rp.50.000.000,00. 4. Pihak lain/pihak ketiga yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (5) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.