Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 2/2017 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017Tanggal Penetapan:25 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku25 Juli 2017
Tanggal Penetapan25 Juli 2017
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 50) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005/56 Seri: A Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 50); b. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006/49 Seri: A Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62); dan c. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Daearah Nomor 78). sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali) sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang dengan peraturan pemerintah yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi. 3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. 4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mencakup program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD. Pengelolaan anggaran belanja DPRD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif dan efisien serta akuntabilitas.

(-)

(-)