Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah penyesuaian organisasi kecamatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi kecamatan agar sesuai dengan pedoman tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Tugas Camat dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati.
- Fungsi Kecamatan meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan perekonomian dan pembangunan, pembinaan kesejahteraan rakyat, penggalian potensi daerah, pembinaan pemerintahan desa, koordinasi operasional UPTD dan unit organisasi lainnya, serta penyusunan program dan administrasi.
- Kewenangan Camat yang dilimpahkan oleh Bupati meliputi bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesejahteraan rakyat, serta pertanahan.
- Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perekonomian dan Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Pendapatan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pembiayaan untuk penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.