Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1976 bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesempatan belajar di Sekolah Dasar, terutama bagi anak-anak berumur 7-12 tahun. Kebijakan ini melanjutkan pembangunan 10.000 Sekolah Dasar tahap kedua dan rehabilitasi sejumlah Sekolah Dasar Negeri, Swasta, dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. Bantuan ini diberikan untuk memperluas kesempatan belajar, terutama di daerah pedesaan dan daerah proyek transmigrasi. Bantuan juga mencakup penyediaan guru, perabot sekolah, dan buku pelajaran. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pemeliharaan gedung. Pelaksanaan program ini diatur dalam jangka waktu April-Desember 1976.