Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penerapan Standar Pelayanan Publik (KPSPP) di Kementerian Pertanian, dengan tujuan memberikan kepastian kepada Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) dalam memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik (SPP) dan menjamin mutu pelayanan tersebut. Setiap UKPP wajib menyusun dan menerapkan SPP yang ditetapkan oleh Kepala UKPP. Penilaian KPSPP dilakukan minimal satu kali dalam setahun oleh tim yang terdiri dari pengarah, pelaksana (Auditor), dan Komisi Teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Proses penilaian meliputi analisis risiko terhadap UKPP berdasarkan verifikasi dokumen, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), laporan Pengawasan Internal, dan pengaduan masyarakat. Penilaian KPSPP dapat berupa penilaian periodik atau insidental jika ada indikasi penyimpangan SPP. Auditor berkoordinasi dengan UKPP sebelum melakukan penilaian, menetapkan hasil sementara, dan menyampaikan temuan ketidaksesuaian untuk diperbaiki oleh UKPP dalam waktu maksimal tiga bulan. Jika tidak ditindaklanjuti, UKPP dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian sementara atau hasil perbaikan disampaikan kepada pelaksana, yang kemudian menyelenggarakan sidang pleno tim bersama Komisi Teknis untuk menetapkan hasil akhir penilaian KPSPP. Hasil ini ditetapkan dengan Berita Acara Penilaian KPSPP dan diterbitkan surat keterangan yang berlaku selama tiga tahun. Auditor melakukan Surveilen untuk menjamin konsistensi penerapan SPP, terutama jika ada pengaduan masyarakat yang mempengaruhi nilai IKM. UKPP dapat mengajukan penilaian ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku surat keterangan habis. Tim melakukan evaluasi terhadap metode, sarana, prasarana, dan kompetensi Auditor minimal satu kali dalam setahun. Pengarah menyampaikan laporan penilaian KPSPP kepada Menteri Pertanian minimal satu kali dalam setahun, yang memuat hasil evaluasi penerapan SPP dan rencana tindak lanjut.