Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 6/2018 · Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2018Tanggal Penetapan:17 April 2018
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku20 April 2018
Tanggal Penetapan17 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelayanan informasi publik dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menanggapi pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat. Tujuannya adalah mewujudkan komunikasi dua arah, mendorong partisipasi masyarakat, menangani pengaduan secara efektif, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat kementerian, unit satuan kerja, dan unit pelaksana teknis, serta tim pertimbangan pelayanan informasi. PPID bertanggung jawab atas penyediaan, pengumpulan, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau tidak tertulis, dan PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis atas setiap permohonan. Jika permohonan ditolak, harus disertai alasan pengecualian. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau informasi tidak diberikan sesuai jangka waktu. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan.

(-)

(-)