Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelayanan informasi publik dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menanggapi pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat. Tujuannya adalah mewujudkan komunikasi dua arah, mendorong partisipasi masyarakat, menangani pengaduan secara efektif, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat kementerian, unit satuan kerja, dan unit pelaksana teknis, serta tim pertimbangan pelayanan informasi. PPID bertanggung jawab atas penyediaan, pengumpulan, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau tidak tertulis, dan PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis atas setiap permohonan. Jika permohonan ditolak, harus disertai alasan pengecualian. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau informasi tidak diberikan sesuai jangka waktu. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan.